UIN RIL Jalin Kerjasama dengan KPI Pusat, Ini Harapan Prof Wan Djamaluddin
Fi fita
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menjalin kerjasama strategis dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Kerjasama ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (MoA) yang dilakukan di Ruang Senat Lt.8, Jumat (12/7/2024).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Rektor UIN RIL Prof H Wan Jamaluddin Z MAg PhD dengan Ketua KPI Pusat, Ubaidillah.
Sedangkan naskah perjanjian kerjasama (MoA) ditandatangani oleh Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) UIN RIL yang diwakili Wakil Dekan I Dr Faisal MAg, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPI Pusat, Nofiardi Syarif SKom MIKom.
Kerjasama ini dilandasi oleh komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas penyiaran di Indonesia, khususnya dalam lingkup Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Kami menyambut baik kerjasama ini dan berharap dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kedua belah pihak. Di era digital ini, perkembangan teknologi informasi berjalan pesat, dan UIN RIL membutuhkan banyak mitra, salah satunya KPI untuk membantu mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, menghasilkan lulusan yang kompeten, berakhlak mulia, dan siap bersaing di kancah global,” ujar Prof. Wan Jamaluddin.
Lebih lanjut, Prof. Wan Jamaluddin menjelaskan, kerjasama ini sejalan dengan amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang bertujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia yang sehat dan berkualitas.
“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah awal yang strategis untuk membangun kolaborasi konstruktif antara UIN RIL dan KPI,” imbuh Prof Wan Jamaluddin.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyambut antusias kerjasama ini.
Menurutnya, kerjasama ini sangat penting, terutama dalam rangka memperluas jangkauan pengawasan KPI yang saat ini masih fokus pada media televisi dan radio.
Uin ril
universitas islam negeri lampung
mahasiswa uin ril
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
