UAH Kritik Pajak Restoran Dibebankan ke Konsumen, BPPRD: Sesuai Undang-Undang
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Sementara pada ayat 2 disebutkan, wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
"Jadi, pajak memang dibebankan ke pembeli atau konsumen, bukan pemilik restoran. Pajak itulah yang selama ini terdata dalam tapping box," katanya.
Selain itu, tahun ini istilah pajak restoran sudah dirubah menjadi Pajak Barang Jasa Tertentu atau PBJT.
"Sebagaimana disebutkan di Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," pungkasnya. (*)
Laporan: Sulaiman
UAH
ustaz adi hidayat
shahibul maks
pajak makanan
pajak restoran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
