UAH Kritik Pajak Restoran Dibebankan ke Konsumen, BPPRD: Sesuai Undang-Undang

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

5 Juli 2023 13:38 WIB
Ragam | Rilis ID
Ustaz Adi Hidayat. Foto: UAH Corner
Rilis ID
Ustaz Adi Hidayat. Foto: UAH Corner

Sementara pada ayat 2 disebutkan, wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

"Jadi, pajak memang dibebankan ke pembeli atau konsumen, bukan pemilik restoran. Pajak itulah yang selama ini terdata dalam tapping box," katanya.

Selain itu, tahun ini istilah pajak restoran sudah dirubah menjadi Pajak Barang Jasa Tertentu atau PBJT. 

"Sebagaimana disebutkan di Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," pungkasnya. (*)

Laporan: Sulaiman

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

UAH

ustaz adi hidayat

shahibul maks

pajak makanan

pajak restoran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya