UAH Kritik Pajak Restoran Dibebankan ke Konsumen, BPPRD: Sesuai Undang-Undang
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Belakangan ini viral di media sosial video ceramah dari Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Dalam videonya, UAH mengkritik pajak restoran yang dibebankan kepada pembeli atau konsumen.
Menurut UAH setelah dirinya mengonfirmasi kepada Dirjen Pajak, ternyata pajak makanan itu tidak ada.
Karena itu, ia mengasumsikan yang membuat pajak adalah pemilik restoran. Padahal, pihak restoran bukan petugas pajak.
Maka, ia mengingatkan pemilik rumah makan yang seperti itu agar berhati-hati.
"Ketika membebankan pajak kepada yang makan, maka Anda sudah berencana masuk neraka. Itu yang dinamakan shahibul maks," tandasnya.
Shahibul maks dalam penjelasan di NU online (islam.nu.or.id) adalah petugas pajak zalim, yang menarik pungutan tanpa dasar hukum. Sehingga, 'pajak' itu sama dengan pungutan liar
Menanggapinya, Kepala Bidang Pajak BPPRD Kota Bandarlampung Andre Setiawan mengatakan, pajak restoran 10 persen yang diterapkan Pemkot Bandarlampung ada dasar hukumnya.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Pasal 38 ayat 1 disebutkan, subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran.
UAH
ustaz adi hidayat
shahibul maks
pajak makanan
pajak restoran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
