Tidak Bawa Surat Keterangan, Sejumlah Pemudik Jalani Tes Cepat Antigen dan Swab

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

23 Mei 2021 19:35 WIB
Kesehatan | Rilis ID
Sejumlah pengendara dan penumpang mobil berplat luar Lampung menjalani rapid tes antigen di Posko Rajabasa, Minggu (23/5/2021). Foto: Dwi DS
Rilis ID
Sejumlah pengendara dan penumpang mobil berplat luar Lampung menjalani rapid tes antigen di Posko Rajabasa, Minggu (23/5/2021). Foto: Dwi DS

RILISID, Bandarlampung — Puluhan kendaraan plat luar Lampung terjaring operasi penyekatan di Posko Rajabasa, Minggu (23/5/2021). Hasilnya, sekitar sembilan orang diharuskan melakukan tes cepat antigen, karena tidak membawa surat hasil negatif dari kota asal.

Ketua Regu Satgas Penyekatakan Posko Rajabasa, Sersan Satu Sudarmono mengatakan, penyekatan itu untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 khususnya di Bandarlampung. 

“Sekitar 25 kendaraan dari luar Lampung diberhentikan untuk diminta surat keterangan hasil negatif covid-19. Kendaraan didominasi dari Palembang, Jakarta, dan Serang,” ungkap Sudarmono.

Dari jumlah itu, ada dua kendaraan yang diminta untuk putar balik karena tidak membawa surat keterangan hasil negatif dari rapid test atau swab tes. (*)

 

 

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya