Tidak Bawa Surat Keterangan, Sejumlah Pemudik Jalani Tes Cepat Antigen dan Swab
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Puluhan kendaraan plat luar Lampung terjaring operasi penyekatan di Posko Rajabasa, Minggu (23/5/2021). Hasilnya, sekitar sembilan orang diharuskan melakukan tes cepat antigen, karena tidak membawa surat hasil negatif dari kota asal.
Ketua Regu Satgas Penyekatakan Posko Rajabasa, Sersan Satu Sudarmono mengatakan, penyekatan itu untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 khususnya di Bandarlampung.
“Sekitar 25 kendaraan dari luar Lampung diberhentikan untuk diminta surat keterangan hasil negatif covid-19. Kendaraan didominasi dari Palembang, Jakarta, dan Serang,” ungkap Sudarmono.
Dari jumlah itu, ada dua kendaraan yang diminta untuk putar balik karena tidak membawa surat keterangan hasil negatif dari rapid test atau swab tes. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
