Tegas! Syarif Minta Sekolah Kembalikan Uang Pungutan ke Wali Murid

Gueade

Gueade

Bandarlampung

19 Maret 2021 21:51 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Anggota komisi V DPRD Lampung, Syarif Hidayat (paling kiri). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Anggota komisi V DPRD Lampung, Syarif Hidayat (paling kiri). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

Sebab, sumbangan harusnya didasarkan kesediaan wali murid, bergantung kemampuan ekonomi masing-masing. Bukan dipaksakan dengan mengatasnamakan Pergub 61 tahun 2020.

Untuk diketahui, pergub itu sendiri tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri di Lampung.

Pergub ini yang kemudian membuat banyak SMA dan SMK negeri di Lampung melakukan pungutan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya