Tegas! Syarif Minta Sekolah Kembalikan Uang Pungutan ke Wali Murid
Gueade
Bandarlampung
Sebab, sumbangan harusnya didasarkan kesediaan wali murid, bergantung kemampuan ekonomi masing-masing. Bukan dipaksakan dengan mengatasnamakan Pergub 61 tahun 2020.
Untuk diketahui, pergub itu sendiri tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri di Lampung.
Pergub ini yang kemudian membuat banyak SMA dan SMK negeri di Lampung melakukan pungutan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
