Sumbangan Sekolah Dikeluhkan Masyarakat, Disdikbud Lampung: Sudah Diatur Undang Undang
Tampan Fernando
Bandarlampung
Diminta tanggapannya, Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo mengatakan pembiayaan sekolah dari sumbangan orang tua itu diperbolehkan dalam UU dan Pergub Lampung.
“Itu partisipasi masyarakat dan bukan iuran. Itu sumbangan yang dibahas secara resmi dengan wali murid. Jadi yang membiayai semuanya dari pemerintah itu tidak bisa, tapi ada partisipasi masyarakat itu boleh,” ujarnya.
Terkait warga kurang mampu yang mengeluh karena tingginya biaya sumbangan, menurut Deni sebaiknya calon siswa dari awal mendaftar dari jalur afirmasi, bukan zonasi.
Peserta PPBD dari jalur ini wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar, BPJS dan dokumen pendukung lainnya lalu disurvei oleh tim sekolah.
“Kalau masuk dari jalur afirmasi kan nanti disurvei, jadi ada kesepakatan dari rapat komite soal besaran sumbangan sekolah. Berapa dari Bosda, berapa dari Bosnas untuk menutupi kekurangan-kekurangan itu,” jelasnya.
Namun Deni menilai kesulitan warga membayar sumbangan bukan karena nilainya yang terlalu besar. Tetapi karena ditunggak dari bulan ke bulan.
“Dia tidak mampu membayar karena memang nggak pernah bayar. Misal sebulan hanya Rp80 ribu, tapi dia tidak pernah mau bayar. Sementara untuk beli pulsa dan kuota lebih mahal dari itu bisa. Nah ini dilematis,” tandasnya. (*)
sumbangan sekolah
SMA SMK
Disdikbud Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
