Sosialisasi Program Wira Desa dan BUMDes, LPPM IIB Darmajaya Harap Banyak Proposal Lolos

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

6 Juni 2021 18:57 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Sosialisasi Program Wira Desa dan BUMDes kepada dosen di Gedung Yoenidar Karim Lantai II. Foto: Istimewa
Rilis ID
Sosialisasi Program Wira Desa dan BUMDes kepada dosen di Gedung Yoenidar Karim Lantai II. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya melakukan Sosialisasi Program Wira Desa dan BUMDes kepada dosen di Gedung Yoenidar Karim Lantai II Kamis lalu.

Dalam sosialisasi tersebut, Novi Herawadi Sudibyo selaku narasumber dipandu Said Hasibuan. Terdapat 40 peserta dosen yang berasal dari Fakultas Ilmu Komputer dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Kepala LPPM IIB Darmajaya  Sri Lestari mengatakan Training of Trainer (ToT) ini adalah membuktikan semangat dosen untuk membuktikan kompetensi dalam membangun bersama desa.

“Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi bagian pengabdian dosen untuk memajukan desa,” ungkapnya.

Dengan sharing knowledge yang disampaikan narasumber, lanjut dia, dapat menambah wawasan untuk menyusun proposal dalam keikutsertaan di Program Pendamping Wira Desa dan BUMDes.

“Kita harapannya banyak proposal yang masuk dan mendapatkan pendanaan,” ujarnya.

Sementara, Novi Herawadi Sudibyo mengatakan BUMDes saat ini banyak bergantung terhadap dana desa.

“Kita sebagai dosen juga dapat memberikan masukan untuk tidak tergantung oleh dana desa,” ungkapnya.

Program Wira Desa dan BUMDes ini, lanjut dia, diinisiasi oleh Syncore Indonesia dan bekerja sama dengan Academic, Community, Bisnis, Government dan Media (ACBGM).

“95 persen BUMDes belum berjalan dengan baik. Karena banyak BUMDes juga belum berbadan hukum dan sulit untuk mendapatkan pendanaan dari pihak lain,” ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya