Serikat Pekerja Media Lampung Resmi Tercatat di Disnaker

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

5 Juli 2023 15:20 WIB
Ragam | Rilis ID
Penyerahan tanda bukti pencatatan Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung di Disnaker. Foto: ist
Rilis ID
Penyerahan tanda bukti pencatatan Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung di Disnaker. Foto: ist

RILISID, Bandarlampung — Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung resmi tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung dengan Nomor Bukti Pencatatan 568/07/III.06/ 05/VI/2023 pada 27 Juni 2023.

Ketua Dewan Pengurus SPM Lampung, Derri Nugraha, menuturkan SPM Lampung terbentuk pada 3 Mei 2023 lalu. Deklarasi tersebut bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia.

“Serikat ini terbentuk sebagai respons terhadap kerentanan pekerja media di Lampung. Banyak pekerja media di Lampung, belum sepenuhnya mendapat hak dasarnya sebagai pekerja,” ujar Derri, Rabu (5/7/2023). 

Menurut Derri, nantinya SPM Lampung dapat mengawal persoalan terkait ketenagakerjaan dan memperjuangkan perlindungan hak-hak pekerja seperti hak atas upah yang adil, jam kerja yang wajar, dan kondisi kerja yang aman dan sehat. 

“Sebab, hingga kini pelbagai persoalan masih membayangi profesi jurnalis dan seluruh pekerja media di Lampung. Mulai pemotongan upah, gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tak mendapat cuti hamil, beban kerja ganda, hingga kekerasan,” katanya. 

Hal itu terlihat pada riset yang dirilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung pada 2021.

Riset yang memotret kondisi jurnalis perempuan di Lampung itu menyebut, 10 dari 30 jurnalis perempuan menerima upah sekitar Rp1 juta-Rp2,3 juta. Kemudian, satu jurnalis perempuan mendapat upah kurang dari Rp1 juta per bulan. Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung saat itu ditetapkan sebesar Rp2.432.001. Artinya, sekitar 37,9% jurnalis perempuan menerima upah di bawah UMP. 

Lalu, dua dari 30 jurnalis perempuan tersebut pernah mengalami pemotongan upah. Banyak dari mereka juga belum mendapat jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Bahkan, ada yang mengaku tidak mendapatkan cuti ketika sedang hamil. Bahkan, ada yang mengaku tidak mendapatkan cuti ketika sedang hamil.

Pada 2020, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung juga menerima laporan bahwa, beberapa perusahaan media menempuh langkah efisiensi akibat pandemi Covid-19, seperti memangkas karyawan dan memotong tunjangan makan serta transportasi. 

Kemudian, perusahaan media memotong upah jurnalis. Sejumlah perusahaan pers dilaporkan menunda pembayaran upah jurnalis. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Serikat Pekerja

AJI Indonesia

Serikat Jurnalis Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya