Serikat Pekerja Media Lampung Resmi Tercatat di Disnaker

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

5 Juli 2023 15:20 WIB
Ragam | Rilis ID
Penyerahan tanda bukti pencatatan Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung di Disnaker. Foto: ist
Rilis ID
Penyerahan tanda bukti pencatatan Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung di Disnaker. Foto: ist

“Maka, berserikat merupakan keniscayaan bagi seorang pekerja. Melalui serikat, pekerja bisa saling bersolidaritas dan mendukung ketika ada perlakuan tak adil dari perusahaan tempatnya bekerja. Selain itu, serikat juga bisa menjadi wadah untuk mengambangkan kapasitas,” ujar Derri. 

Saat ini SPM Lampung memiliki 13 anggota dari berbagai media cetak maupun online yang ada di Lampung. Derri berharap makin banyak jurnalis dan pekerja media yang bergabung ke dalam serikat.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, M. Yudhi, mengatakan pekerja tak perlu takut untuk berserikat. Sebab, membentuk serikat merupakan kebebasan setiap pekerja yang diatur oleh Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh. 

“Hal itu dimaksudkan untuk menciptakan hubungan industrial yang aman dan harmonis, dinamis dan berkelanjutan, serta seimbang dan berkeadilan,” ujar M. Yudhi. 

Ia mengimbau agar pekerja bergabung dalam serikat. Karena, serikat bisa menjadi wadah perjuangan bagi buruh untuk memastikan hak-hak dasarnya terpenuhi. Sehingga, ketika ada persoalan pekerja berjuang sendiri. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Serikat Pekerja

AJI Indonesia

Serikat Jurnalis Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya