Sekolah Tatap Muka dan Jarak Jauh Dibahas, Begini Kesepakatannya

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

27 Agustus 2021 16:47 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se-Lampung. Foto: Istimewa
Rilis ID
Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se-Lampung. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menggelar rapat persiapan pembelajaraan tatap muka (PTM) dengan Disdikbud kabupaten/kota.

Hasilnya, masing-masing pemerintah daerah sepakat mempersiapkan PTM terbatas dan pendidikan jarak jauh (PJJ) untuk jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP.

Tentunya disesuaikan kondisi masing-masing daerah dengan tetap berkoordinasi dengan kepala daerah dan Satgas Covid-19. 

Kepala Disdikbud Lampung, Sulpakar, membeberkan pelaksanaan PTM terbatas dan PJJ sesuai SKB 4 menteri Nomor: 03/KB/2021, 384/2021, HK.01.08/Menkes/4242/2021, serta 440-717/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

Sulpakar mengatakan, prinsip dari kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidik, keluarga dan masyarakat.

“Namun tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan,” ungkap Sulpakar usai rapat di ruang sidang Disdikbud Lampung, Jumat (27/8/2021).

Selain itu, progres vaksinasi untuk pendidik dan tenaga kependidikan terus dipercepat.

Sementara, untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK di Lampung, akan menyesuaikan dengan kabupaten dan kota dalam pelaksanaan PTM terbatas.

Berdasarkan data Disdikbud Lampung, terdapat sekitar 29.244 tenaga pendidik jenjang SMA, SMK, dan SLB se- Lampung.

Untuk gelaran vaksinasi tahap pertama telah dilakukan untuk 20.655 orang dan yang belum mencapai 8.589 atau secara keseluruhan yang tervaksin 70 persen.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PTM Terbatas

Sulpakar

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya