Pengamat: Kalau Sekolah Menetapkan Nominal, Itu Pungutan!

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

13 Maret 2021 20:47 WIB
Pendidikan | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Masih soal pungutan di SMA dan SMK negeri yang disebut pihak sekolah dengan diksi ’sumbangan’.

Pengamat Pendidikan dari Universitas Lampung, Undang Rosidin, menjelaskan ada perbedaan jelas antara pungutan dan sumbangan.

Sumbangan tidak wajib sehingga tidak ditentukan nominalnya. Sumbernya bisa dari swasta atau CSR (corporate social responsibility).

Sementara, pungutan ditetapkan jumlahnya dan berakibat sanksi jika tidak dibayar.

”Untuk sumbangan, apabila wali murid tidak mampu membayar ya tidak apa-apa. Kalau pungutan jelas membebani,” tegas Undang, Sabtu (13/3/2021).

Karena itu, apa yang dilakukan beberapa sekolah dengan menentukan nominal ’sumbangan’ adalah pungutan.

Seperti dilakukan SMA Negeri 3 Bandarlampung yang menarik Rp4,6 juta per siswa. Begitu juga SMAN 15 Bandarlampung mematok Rp6,6 juta. Sementara, SMKN 3 Bandarlampung Rp6,5 juta. 

Apalagi, terus Undang, pada masa pandemi ini di mana masyarakat terdampak secara ekonomi. Tidak wajar jika sekolah menarik pungutan.

Seharusnya, wali murid yang berpenghasilan rendah justru dibantu. Bisa dengan subsidi silang dari orang tua siswa yang memiliki kemampuan.

”Pungutan itu sensitif sekali bagi masyarakat, terutama wali murid dengan berpenghasilan rendah,” ingatnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya