Pengamat: Kalau Sekolah Menetapkan Nominal, Itu Pungutan!

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

13 Maret 2021 20:47 WIB
Pendidikan | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

Untuk Peraturan Gubernur Nomor 61 tahun 2020 yang menjadi dasar pihak sekolah menarik pungutan, menurut Undang seharusnya mengacu peraturan di atasnya.

”Jika aturan di atasnya tidak memperbolehkan, maka pergub harus mengikuti,” tandasnya.

Untuk diketahui, pihak sekolah saat ini menarik pungutan dengan alasan Pergub 61 tahun 2020 dan telah disetujui komite sekolah.

Padahal dalam Permendikbud 75 tahun 2016, komite sekolah dilarang menarik pungutan dengan dalih apapun. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya