Pedagang dan Warga di PKOR Wayhalim Banyak Langgar Prokes, Pol PP: Sudah Sering Kami Tegur

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

13 Maret 2021 19:35 WIB
Kesehatan | Rilis ID
Warga yang datang ke PKOR Way Halim kedapatan tidak terapkan protokol kesehatan, Sabtu (13/3/2021). Foto: Dwi
Rilis ID
Warga yang datang ke PKOR Way Halim kedapatan tidak terapkan protokol kesehatan, Sabtu (13/3/2021). Foto: Dwi

RILISID, Bandarlampung — Satuan Tugas Penanganan covid-19 Lampung sepertinya wajib tahu kondisi di wilayah Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Wayhalim, Bandarlampung, belakangan ini.

Pasalnya, setelah kembali dibuka untuk umum bahkan pedagang, lokasi fasilitas olahraga milk Pemerintah Provinsi Lampung itu, justru jadi tempat yang disebut-sebut banyak melanggar protokol kesehatan (prokes).

Berdasarkan pantauan Rilislampung, Sabtu (13/3/2021) sore, terlihat banyak pedagang dan pengunjung yang mengabaikan prokes, bahkan terlihat dari pintu masuk pusat olahraga ini. 

Mulai dari pedagang di pinggir jalan hingga pengujung terlihat santai saja tidak memakai masker. Bahkan pengunjung tidak menerapkan jaga jarak. Padahal, sudah banyak tulisan dan imbauan untuk menerapkan prokes di tempat tersebut. 

Salah satu pedagang yang kedepatan tidak memakai masker, mengaku memiliki masker namun tidak digunakan. 

“Ada kok masker saya ini saya taro dicelana,” dalih pedagang yang tidak mau disebutkan namanya ini, sambil menunjukkan maskernya.

Ketika dikonfirmasi kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sedang bertugas di sekiar lokasi, mereka mengaku sudah sering mengingatkan para pedagang dan pengunjung untuk menerapkan prokes.

“Kami lakukan patroli prokes setiap dua kali sehari, mulai dari depan kami melarang masuk bagi warga yang tidak memakai masker,” ungkap Edi Efendi, salah satu anggota Sat Pol PP Lampung. 

Bahkan, Edi mengaku bersama rekan-rekannya sudah sering memberi sanksi disiplin kepada warga yang tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun. 

“Ada kok buktinya berupa foto kita berikan sanksi kepada yang melanggar prokes, biasanya kami beri sanksi push up,” tambah Edi. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya