PWI Lampung Gelar UKW Angkatan ke-30 dan 31
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— PWI Provinsi Lampung menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-30 dan 31 di Balai Wartawan Hi Solfian Akhmad, Jumat (25/8/2023).
Dalam sambutannya, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah menyampaikan UKW ini menunjukkan PWI sangat concern peningkatan kualitas wartawan.
Ia menjelaskan kepada seluruh peserta UKW, wartawan bukan pekerjaan melainkan profesi. Karenanya, jurnalis dituntut memiliki kompetensi.
Sementara itu, perwakilan dari PWI Pusat, Irmanto, menyampaikan UKW menjadi tanda seorang wartawan kompeten.
Namun kompetensi ini dapat dicabut jika melanggar kode etik wartawan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam kesempatan sama, Plh Kadiskominfotik Lampung, Achmad Syaefullah mengatakan peran wartawan sangat penting untuk menyampaikan informasi.
"Menjadi wartawan merupakan hak asasi manusia. Tapi bukan berarti warga dapat disebut wartawan," ujarnya.
Menyampaikan sambutan gubernur, ia menegaskan ada beberapa poin sehingga seseorang layak dikatakan wartawan.
Yakni harus paham kode etik jurnalistik, menjaga identitas masyarakat, menggunakan asas praduga tidak bersalah, dan tidak menyampaikan informasi yang sesat.
"Ini bukan hanya soal pengambilan foto atau video, tapi bagaimana yang mengemas berita agar menarik untuk dibaca masyarakat," lanjutnya. (*)
UKW
PWI Lampung
PWI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
