Lokasi Layanan SIM Keliling di Bandar Lampung, Jumat 24 November 2023

RICO ANGGARA

RICO ANGGARA

Bandarlampung

24 November 2023 08:00 WIB
Ragam | Rilis ID
Ilustrasi Rilisid Lampung/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi Rilisid Lampung/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat penting yang perlu dibawa pengendara. Namun bagaimana jika SIM sudah mau habis masa berlakunya?

Salah satu pilihannya adalah dengan layanan SIM Keliling. Di Bandar Lampung ada beberapa titik yang biasanya dioperasikan menjadi lokasi SIM Keliling Polda Lampung.

Pada Jumat 24 November 2023 jadwal SIM Keliling di Bandar Lampung sebagai berikut :

1. Tugu Juang, Tanjungkarang Pusat. 

Lokasinya di H7R4+GX5, Gn. Sari, Kec. Tj. Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Lampung 35127

2. Lampu Merah Urip (samping Apotik K24)

Pelayanan SIM Keliling ini pada Jumat 24 November 2023 pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Jenis layanan yang diberikan adalah perpanjangan SIM A dan SIM C. Namun tidak bisa untuk membuat SIM baru.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani 4. Tes Psikologi SIM.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RICO ANGGARA
Tag :

Sim

sim Keliling

sim Keliling di Bandar Lampung

jadwal sim Keliling bandar Lampung

lokasi sim Keliling di Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya