Klaim Sepihak, OJK Lampung Terus Monitor AJB Bumiputera
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, akan terus melakukan monitoring terhadap kasus penurunan klaim secara sepihak oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.
Kepala OJK Lampung Bambang Hernanto mengatakan, pihaknya akan memonitor pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB hingga selesai.
"Agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan," katanya saat dihubungi, Minggu (2/7/2023).
Bambang menyampaikan, saat ini pihaknya telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB.
"OJK mengharapkan, agar seluruh pemangku kepentingan (pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja) dapat mendukung pelaksanaan RPK AJBB sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan," harapnya.
Bambang menyampaikan, RPK AJBB membuat serangkaian program yang disusun dengan mengedepankan prinsip usaha bersama.
Lebih lanjut, ia menjelaskan OJK meminta untuk implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB.
"Pada tahap awal, AJBB perlu mengkomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK," jelasnya.
Bambang mengungkapkan, untuk melakukan pengawasan terhadap LJKNB, OJK melakukan pengawasan secara offsite dan onsite.
Ia menuturkan khusus untuk sektor asuransi, dari kedua mekanisme pengawasan tersebut teridentifikasi beberapa kelemahan.
OJK
AJB Bumiputera
Asuransi Jiwa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
