Kepesertaan JKN di Lampung Sudah 95,31 Persen, Tapi Empat Kabupaten Ini Belum Capai Target
Tampan Fernando
Bandarlampung
Untuk itu, Pemprov Lampung juga telah mengeluarkan Pergub Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program JKN sebagai dukungan Pemda dalam menyukseskan Program JKN di wilayah Lampung.
“Pemprov Lampung terus mendukung Program JKN ini agar seluruh penduduk memiliki perlindungan dasar akan jaminan kesehatan dengan telah terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN,” kata Fahrizal.
Dari sisi regulasi, Pemprov Lampung juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045/0734/V.02/2022 tentang Pelaksanaan Program JKN.
Gubernur bahkan telah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan pihak swasta di Provinsi Lampung untuk memberikan pelayanan peserta JKN dengan mudah, cepat, dan setara tanpa diskriminasi.
“Dengan begitu diharakan layanan kesehatan yang diterima masyarakat dapat lebih maksimal lagi. Maka seluruh fasilitas kesehatan, di seluruh kabupaten dan kota harus memberikan layanan terbaiknya,” kata Fahrizal.
Sementara Direktur Utama BPJS Kesehatan RI, Ghufron Mukti, menyampaikan Lampung telah mencapai UHC dengan sangat baik pada tahun 2023, sesuai dengan yang ditargetkan.
"Saya ucapkan selamat dan terima kasih atas kerja kerasnya. Sekali lagi diharapkan, Provinsi Lampung dapat menjadi penggerak bagi seluruh wilayah lain untuk lebih meningkatkan dukungannya terhadap program JKN sebagai program strategis nasional," pungkasnya. (*)
UHC Lampung
JKN di Lampung
BPJS Kesehatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
