Dirjen Pendis Dorong Pengembangan Industri Halal Melalui Semarang Halal Food Festival
Fi fita
Semarang
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Agama tengah merancang konsep halal center di setiap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dengan harapan untuk membuka program studi baru yang fokus pada industri halal.
“Kita berharap ada sebuah pemikiran dan kami tengah merancang Halal Center di setiap PTKIN insyaallah sudah ada bahkan kami ingin menapaki yang lebih mendalam lagi dengan membangun prodi halal industri,” ujarnya.
Hal ini, terangnya, bertujuan untuk menggabungkan berbagai disiplin ilmu seperti farmasi, syariah, kimia, dan biologi untuk menghasilkan produk-produk halal yang memenuhi semua persyaratan syariah dan standar kualitas.
“Halal industri adalah pernikahan dari berbagai ilmu, Farmasi, Syariah dan kemudian nanti akan memiliki disiplin khusus yaitu menghadirkan makanan atau apapun dengan konten yang halal dari semua perspektif Syariah, Kimia, Biologi, dan lain-lain,” katanya.
Dengan demikian, pengembangan industri halal diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjamin keberagaman dan keberagamaan umat Muslim secara menyeluruh.
Ia meyakini, Semarang Halal Food Festival menjadi salah satu langkah konkret dalam mendukung visi tersebut, di mana para pengusaha kuliner lokal akan menampilkan beragam menu hidangan halal dari berbagai daerah untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin meningkat akan makanan halal.
“Ini adalah salah satu cara kita untuk menjamin keberagamaan warga muslim dapat berjalan kaffah komprehensif,” ujarnya.
Sebagai informasi, Semarang Halal Food Festival digelar selama 4 hari, sejak 1-4 Februari 2024 di halaman Auditorium UIN Walisongo, Semarang. Festival ini terbuka untuk umum dan menyediakan belasan stand produk-produk halal lokal meliputi makanan, minuman, pakaian, dan lain-lain.
Produk makanan yang tampil di ajang ini didampingi oleh tim Walisongo Halal Center (WCH) UIN Walisongo yang memberikan fasilitas mulai dari pelatihan pendamping proses produk halal hingga pelayanan proses sertifikasi halal.(*)
Uin ril
mahasiswa uin ril
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
