Apakah Boleh Jual Beli Kucing Menurut Islam? Yuk simak Penjelasan Ustad Khalid Basalamah
Rimadani Eka Mareta
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kucing merupakan hewan peliharaan yang lazim dimiliki. Bahkan hewan berbulu ini juga dikenal sebagai hewan yang paling disayang oleh nabi Muhamad Saw. Tingkah laku yang lucu dan menggemaskan membuat orang dengan gampang jatuh cinta pada kucing ini.
Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk memelihara kucing. Seperti mengambil kucing liar yang berkeliaran di area rumah, mengadopsi dari penampungan hingga membelinya. Kendati tahukah kalian hukum jual beli atau transaksi kucing menurut Islam? Simak penjelasannya menurut Ustad Khalid Basalamah berikut ini.
Menurut Ustadz Khalid Basalamah, kucing merupakan satu-satunya hewan yang dagingnya haram dimakan namun boleh dipelihara. Berbeda dengan hewan yang dagingnya haram lainnya seperti babi dan anjing.
Kendati kesamaan kucing dengan hewan yang dagingnya haram dimakan lainnya adalah tersebut haram untuk diperjualbelikan.
"Haram dimakan dagingnya, haram juga nilainya. Kalau kucing boleh dipelihara, tidak boleh transaksi. Tetap tidak boleh ditransaksikan, hukumnya lain. Kenapa? Karena kucing ini tetap bertaring haram dagingnya. Peliharanya boleh, transaksinya nggak boleh," kata Ustadz Khalid Basalamah dilansir dari channel YouTube No Name.
Dalam video tersebut Ustad Khalid Basalamah juga menyampaikan bagaimana jika seseorang ingin memelihara kucing. Dia mengatakan tak perlu membeli jika ingin memelihara kucing. Kendati cukup dengan mengambil kucing liar terlantar yang tidak ada pemiliknya.
"Kalau tidak sebagus kucing yang diperjual belikan, itu resiko," tegasnya.
Jadi kesimpulannya, memelihara kucing diperbolehkan namun tak untuk diperjualbelikan.***
Jual Beli Kucing
Islam
Ustad Khalid Basalamah
Hewan berbulu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
