Ada apa ini? Ratusan Warga Lamsel Sampai Geruduk Pemprov Lampung

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

26 September 2023 14:23 WIB
Ragam | Rilis ID
Aksi warga dari Kabupaten Lamsel saat menyuarakan aspirasi di depan Pemprov Lampung. Foto : Muhaimin
Rilis ID
Aksi warga dari Kabupaten Lamsel saat menyuarakan aspirasi di depan Pemprov Lampung. Foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Ratusan warga yang berasal dari Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menggeruduk kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Selasa (26/9/2023).

Mereka terdiri dari buruh, mahasiswa dan petani dari Register I Way Pisang yang menuntut keadilan. Agar para petani dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah lebih berkeadilan.

Perwakilan Forum Masyarakat Register I Way Pisang Suyatno mengatakan, lahan yang ada di Register I Way Pisang diklaim masuk ke dalam kawasan hutan. Padahal di dalamnya ada desa-desa yang sudah definitif.

"Masyarakat sudah tinggal lebih dari 50 tahun. Kami ingin memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam pelepasan status tanah mereka," katanya.

Suyatno menyampaikan, saat ini sudah ada tujuh dari total 16 desa yang didefenitifkan menjadi hak para warga. Sedangkan sisanya menuntut untuk hak yang sama.

"Selama tujuh tahun kami berjuang dan Pemerintah Pusat mengeluarkan Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reporma Agraria,. Dalam artian, kami tujuh Desa dari 16 Desa yang ada sudah masuk kedalam tanah objek reforma agraria dalam program reforma agraria sejati," imbuhnya.

Kemudian Suyatno menjelaskan, pada tahun 2020, tujuh Desa tersebut sudah masuk ke dalam lokasi prioritas reforma agraria, dan sudah masuk ke dalam peta indikatif KLHK.

"Ini artinya, menurut Pemerintah Pusat sudah layak untuk mendapatkan pembebasan. Sudah layak dikeluarkan dari status tanah kehutanan," tegas Suyatno. 

Sementara itu point yang menjadi tuntutan dari masa aksi antara lain, hentikan kriminalisasi dan represifitas terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidup.

Hentikan segala bentuk perampasan lahan, cabut HGU di PT BSA/BW, tolak SK menteri kehutanan No SK. 814/MENLHK/SEKJEN/PLA.2/7/2023 terkait izin penggunaan kawasan hutan. Pelepasan status desa-desa dari klaim kawasan hutan Register 1 Way Pisang, Pemerintah menolak perpanjangan HGU PT. BNIL. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pemprov Lampung

Aksi Demo

DPRD

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya