Wahrul Fauzi Silalahi

Kalbi Rikardo

Kalbi Rikardo

Bandarlampung

15 September 2020 22:13 WIB
Quotes | Rilis ID
Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi. Grafis: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi. Grafis: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Mengingat status KPH adalah UPTD di bawah dinas provinsi yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan, maka secara pengawasan status tenaga bakti rimbawan adalah pengawas pemerintah daerah.

Baca: Komisi II Minta Pemprov Lampung Perhatikan Kesejahteraan Tenaga Bakti Rimbawan

”Sehingga tidak bisa lagi secara terus menerus dibebankan dengan anggaran DIPA APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),” ujar Wahrul dalam press rilisnya yang diterima Rilislampung.id, Selasa (15/9/2020).

Memperhatikan hal tersebut, Wahrul meminta kepada Gubernur  Lampung Arinal Djunaidi untuk dapat mengalihkan status kepegawaian honorer pemerintah daerah dan membiayai honorariumnya dari APBD Lampung mulai tahun depan.

”Karena, pada tahun anggaran 2021, Kementerian LHK  tidak lagi  menganggarkan honorarium tenaga bakti rimbawan,” ucapnya.(*)

Download gambar klik disini

 

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya