Wahrul Fauzi Silalahi
Kalbi Rikardo
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mengingat status KPH adalah UPTD di bawah dinas provinsi yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan, maka secara pengawasan status tenaga bakti rimbawan adalah pengawas pemerintah daerah.
Baca: Komisi II Minta Pemprov Lampung Perhatikan Kesejahteraan Tenaga Bakti Rimbawan
”Sehingga tidak bisa lagi secara terus menerus dibebankan dengan anggaran DIPA APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),” ujar Wahrul dalam press rilisnya yang diterima Rilislampung.id, Selasa (15/9/2020).
Memperhatikan hal tersebut, Wahrul meminta kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk dapat mengalihkan status kepegawaian honorer pemerintah daerah dan membiayai honorariumnya dari APBD Lampung mulai tahun depan.
”Karena, pada tahun anggaran 2021, Kementerian LHK tidak lagi menganggarkan honorarium tenaga bakti rimbawan,” ucapnya.(*)
Download gambar klik disini
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
