Jon Novri
Kalbi Rikardo
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — "Bukan pemutihan. Tapi memberi keringanan pajak kendaraan bermotor di tahun depan. Yakni, diberikan untuk wajib pajak yang telat membayar atau tidak membayar pajak tahun sebelumnya," Sekretaris Bapenda Lampung Jon Novri.
Berita lengkapnya baca: Bukan Pemutihan, Pemprov Akan Beri Keringanan Denda Pajak Kendaraan pada 2023
Sekretaris Bapenda Lampung Jon Novri
Jon Novri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
