Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Pemilik Warung di Pringsewu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

TV-Pringsewu

4 Desember 2020 19:30 WIB
Video | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, TV-Pringsewu — RILISID TV - Pringsewu, Seorang pria paru baya di Pekon Banyumas, Pringsewu, berinisial Al alias K (50) diamankan Tim Tekab 308 dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Sukoharjo karena telah mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun yang masih tetangganya.

"Tersangka Al ditangkap di kediamannya pada Rabu (2/12/2020) pukul 20.00 WIB," kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Jumat (4/12/20).

Musakir mengatakan peristiwa pencabulan tersebut berawal saat korban bersama sepupunya sedang jajan di warung milik tersangka pada 16 November sekira pukul 12.00 WIB.

Baca: Pria Paru Baya di Pringsewu Cabuli Bocah Perempuan saat Korban Jajan di Warungnya 

Kepada petugas, tersangka mengaku telah meremas payudara dan memasukkan jari tangannya ke alat kemaluan korban.

"Modusnya berpura-pura penasaran dengan pertumbuhan tubuh korban. Setelah memegang tubuh korban, tersangka kemudian melakukan pencabulan,” jelas Musakir.

Setelah mendapat perlakuan tidak senonoh, sang bocah yang masih duduk di bangku kelas 5 SD itu kemudian mengadukan peristiwa tersebut kepada neneknya. Oleh neneknya, perbuatan bejat tersangka dilaporkan ke orang tua korban.

Sepekan kemudian atau tepatnya 23 November, orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 76e juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya