Razia Masker di Bandarlampung, yang Melanggar Terkena Sanksi

Kalbi Rikardo

Kalbi Rikardo

Bandarlampung

25 Juli 2020 18:36 WIB
Video | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Bandarlampung — Menghadapi tatanan Normal baru , tim gugus tugas penanganan Covid-19 kota Bandar Lampung melakukan razia masker.

Selain meninjau aktivitas pengendara sepeda motor yang melintas di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini.

Ada yang unik pada patroli kali ini, tim gugus tugas akan memberikan sanksi bagi warga yang mengendari sepeda motor tidak menggunakan masker atau melanggar protap kesehatan, seperti tak memakai masker saat beradara.

Sanksi yang diberikan berupa menghapalakan teks pancasila, push up, dan menyanyikan lagu kebangsaan.

Tak sedikit warga yang kedapatan tidak memakai masker, saat sedang berkendara disekitar kawasan Jl. Sisingamangaraja, Kelapa Tiga Permai, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Sabtu 25 Juli 2020.

Sanksi yang diberikan ini sebagai bentuk mendisiplinkan warga dalam memperhatikan protap kesehatan.

Hal ini dilakukan sebagai persiapan menghadapi tatanan normal baru. Warga yang berkendara dan terlihat tidak mengenakan masker maka akan dikenakan hukuman melafalkan teks Pancasila, pusp up, hingga bernyanyi lagu kebangsaan oleh tim yang melakukan razia masker.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya