Besaran Gaji ke-13 PNS yang Diterima ASN 

Kalbi Rikardo

Kalbi Rikardo

Lampung

4 Juni 2021 12:02 WIB
Infografis | Rilis ID
Infografis: rilislampung.id/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Infografis: rilislampung.id/ Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung — Berikut Besaran Gaji ke-13 PNS yang diterima ASN:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural:

  • Ketua/Kepala Rp9.592.000 
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp8.793.000 
  • Sekretaris Rp7.993.000 
  • Anggota Rp7.993.000

Pejabat setara eselon:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp9.592.000 
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000 
  • Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000 
  • Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.242.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

- SD/SMP/sederajat: 

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.235.000 
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp2.569.000 
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000 

- SMA/D1/sederajat:

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.734.000 
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.154.000 
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000 

- DII/DIII/Sederajat:

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.963.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.411.000 
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000

Sumber data: Diolah dari berbagai sumber (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya