Besaran Gaji ke-13 PNS yang Diterima ASN
Kalbi Rikardo
Lampung
RILISID, Lampung — Berikut Besaran Gaji ke-13 PNS yang diterima ASN:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural:
- Ketua/Kepala Rp9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp8.793.000
- Sekretaris Rp7.993.000
- Anggota Rp7.993.000
Pejabat setara eselon:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.242.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:
- SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000
- SMA/D1/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.734.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000
- DII/DIII/Sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.963.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000
Sumber data: Diolah dari berbagai sumber (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
