Terkait Surat Dinas KPU RI, Ini kata Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro
Muklis
Lampung Timur
Selain itu, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan perubahannya yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 mengizinkan partai politik atau gabungan partai politik untuk kembali mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran.
Ketentuan ini berlaku khusus bagi partai politik yang belum dapat memenuhi syarat perolehan suara sah pada masa pendaftaran pertama.
Dalam penerapan keputusan ini, KPU mewajibkan partai politik yang mengusulkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran untuk melengkapi dokumen dengan surat pemberitahuan.
Surat ini wajib ditandatangani di atas meterai dan diberikan kepada pasangan calon dan partai politik lain yang telah mendaftarkan calon sebelumnya.
Apabila pasangan calon yang mendaftar dalam masa perpanjangan tidak menerima formulir tanda terima pendaftaran (BA.Tanda.Terima KWK), maka KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu guna memastikan kelancaran proses pendaftaran dan penanganan dugaan pelanggaran.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerima dokumen pendaftaran dari pasangan calon baru akan melakukan penelitian administrasi lebih lanjut.
Semua proses ini akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, sebagaimana diubah oleh Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
KPU juga mengingatkan bahwa semua KPU daerah wajib melaporkan pelaksanaan keputusan ini kepada KPU Pusat.
Keputusan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan dalam proses pendaftaran calon, khususnya di daerah dengan satu pasangan calon, serta menjaga integritas proses Pilkada yang akan datang. (*)
Ketua KPU Lampung Timur
wasiyat Jarwo Asmorom Surat KPU
Pilkada Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
