Terkait 2,5 Persen Surat Suara Cadangan di TPS, FOKAL Lontarkan Kritik ke KPU Pesawaran
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) melontarkan kritik terkait surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua FOKAL Abzari Zahroni mengatakan, bahwa masyarakat mempertanyakan urgensi dan akuntabilitas dari penambahan surat suara cadangan tersebut.
Diketahui, bahwa pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran tanggal 24 Mei 2025 mendatang, masih mengikuti jumlah DPT pada Pilkada 27 November 2024 lalu, tanpa ada penambahan dari jumlah DPT.
"Dalam rentang waktu tersebut, tentu ada kemungkinan DPT berkurang, entah karena meninggal atau berpindah domisili. Jadi wajar saja masyarakat bertanya, ini surat suara cadangan atau malah untyk jadi dagangan?," ujar Abzari saat melakukan audiensi ke Kantor KPU setempat, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, hal tersebut sangat krusial dan perlu menjadi atensi agar KPU benar-benar mengawasi semua proses secara ketat, demi menjaga kualitas dan integritas PSU Pesawaran.
Ia juga mengapresiasi jajaran KPU Pesawaran atas langkah transparan dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat melalui media massa, khususnya terkait larangan membawa handphone atau merekam pilihan di bilik suara.
"Karena langkah ini penting sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik politik uang dan intervensi dari pihak-pihak tertentu, termasuk atasan di tempat kerja. Larangan ini bukan hanya soal etika tetapi mengandung sanksi pidana," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan mengatakan, bahwa pihaknya juga menjadikan persoalan ini sebagai atensi utama.
KPU Pesawaran telah menginstruksikan kepada seluruh KPPS untuk tidak main-main dengan surat suara, termasuk cadangan.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memastikan seluruh logistik pemilu dalam pengamanan ketat," kata Fery.
FOKAL
KPU Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
