Struktur 145 Pengurus Golkar Lampung Dibentuk, Ini Pesan Ketua Hanan

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

20 Oktober 2025 16:39 WIB
Politika | Rilis ID
Pengurus DPD Golkar Lampung Periode 2025-2030
Rilis ID
Pengurus DPD Golkar Lampung Periode 2025-2030

RILISID, Bandar Lampung — Struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Lampung periode 2025–2030 resmi terbentuk.

Total ada 145 pengurus yang telah disahkan melalui SK DPP Partai Golkar yang ditandatangani Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekjen Muhammad Sarmuji pada tanggal 15 Oktober 2025.

Kepengurusan baru ini menempatkan Hanan A Rozak sebagai Ketua, Riza Mirhadi sebagai Ketua Harian, Aprozi Alam sebagai Sekretaris, dan Tony Eka Candra sebagai Bendahara.

Hanan mengatakan, susunan pengurus merupakan hasil kerja tim formatur selama lebih dari satu bulan, yang kemudian dikonsultasikan ke DPP dan dinyatakan final.

“Alhamdulillah ini sudah maksimal. Hasil formatur juga kita konsultasikan ke DPP, dan DPP memberikan sejumlah catatan. Sehingga ini sudah final dan maksimal,” ujar Hanan, Senin (20/10/2025).

Hanan berpesan agar seluruh pengurus memahami doktrin Partai Golkar: Karya Siaga Gatra Praja.

“Karya Siaga itu artinya berkarya sesuai profesi, keahlian, dan bidang tugas masing-masing. Intinya bekerja maksimal. Ini partai politik, kerja-kerja politik yang akhirnya bermuara pada kepentingan politik. Tujuannya agar Golkar menjadi partai besar dan berjaya,” tegasnya.

Menurut Hanan, posisi Ketua Harian yang baru dibentuk bertujuan memperkuat koordinasi dan efektivitas kerja partai.

“Golkar Lampung ini partai besar, jadi perlu koordinasi intensif. Saya dan sekretaris tidak selalu di Lampung, sehingga dibutuhkan ketua harian agar roda organisasi tetap berjalan,” pungkas Hanan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lampung

Golkar

Pengurus

Hanan A Razak

145

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya