PSU Pesawaran Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Polres Fasilitasi Perwakilan Lembaga dan Organisasi Pers Audiensi dengan KPU

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

11 Maret 2025 10:31 WIB
Politika | Rilis ID
Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy saat memfasilitasi audiensi dengan perwakilan lembaga dan organisasi pers di kantor KPU Pesawaran. Foto: Eggy/Rilisid Lampung
Rilis ID
Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy saat memfasilitasi audiensi dengan perwakilan lembaga dan organisasi pers di kantor KPU Pesawaran. Foto: Eggy/Rilisid Lampung

RILISID, Pesawaran — Pendaftaran calon pengganti pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, berpotensi ditolak karena tidak memenuhi persyaratan pencalonan, pasca amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, ada tiga pasangan calon (Laslon) yang telah terdaftar mengikuti PSU seusai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran membuka pendaftaran sejak 8-10 Maret 2025.

Pasangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, sebelumnya sudah menunggu lawan politiknya dari paslon pengganti Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto.

Berdasarkan pantauan Rilis.id Lampung, pada pendaftaran terakhir calon pengganti, Senin (10/3/2025) sekitar pukul 17.34 WIB, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran dengan partai koalisi Golkar dan PPP.

Kemudian, menyusul pada pukul 20.06 WIB, Drg. Elin Septiani didampingi oleh Aries Sandi Darma Putra dan Ketua Tim Pemenangan Eriawan juga muncul mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Pesawaran tanpa calon Wakil Bupati dengan diusung Partai Demokrat.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan lembaga dan organisasi pers melakukan audiensi dengan KPU Pesawaran terkait potensi PSU akan melawan kotak kosong dan berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat dan merusak demokrasi di Bumi Andan Jejama.

Audiensi difasilitasi Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, dihadiri oleh Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Safrudin Tanjung, Ketua FK-WKP Ferry Darmawan, Sekretaris IJKP Paggy Fajar Dian Pratama, Tokoh Pendiri Kabupaten Pesawaran Mualim Taher, dan seluruh anggota KPU Kabupaten Pesawaran.

Ketua AMP Safrudin Tanjung menyampaikan, terkait pendaftaran PSU tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai amar putusan MK.

"Saya yakin itu pendaftaran keduanya tidak diterima, karena tidak memenuhi syarat dan kalau itu terjadi maka akan melawan kotak kosong," ujar Tanjung.

Tanjung menambahkan, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, maka KPU Pesawaran diminta untuk berkoordinasi dengan KPU RI memberikan regulasi agar menambah jadwal waktu pendaftaran selama 2x24 jam atau 2 hari ke depan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

PSU Pesawaran

Pilkada Kabupaten Pesawaran

Polres Pesawaran

KPU

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya