PSU Pesawaran Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Polres Fasilitasi Perwakilan Lembaga dan Organisasi Pers Audiensi dengan KPU
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
"Kami juga akan berupaya berkoordinasi dengan ketiga partai ini harus mengusung hanya satu calon pengganti, karena amar putusan MK jelas dan hari ini ada dua paslon yang mendaftar. Tetapi apabila ini dapat diwujudkan kami yakin PSU ini akan berjalan kondusif, aman dan tentram," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan menyampaikan, akan menerima dan menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan dengan berkoordinasi dengan KPU RI.
"Kami hanya sebagai lembaga pelaksana Undang-Undang agar tahapan PSU ini bisa terlaksana, tetapi pada prinsipnya aspirasi ini akan kami sampaikan ke KPU RI," kata Fery.
Fery Ikhsan menambahkan, terkait daftar pencalonan yang diterima, KPU Pesawaran belum bisa memutuskan dan masih menunggu keputusan dari KPU RI.
"Kami akan melakukan rapat pleno dan membuat berita acara terkait peristiwa yang terjadi di Kabupaten Pesawaran, termasuk aspirasi yang disampaikan pada hari ini," imbuhnya.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, mengharapkan kepada pihak KPU Pesawaran untuk bisa menyampaikan aspirasi dan keputusan dari KPU RI terkait penambahan waktu pendaftaran calon pengganti.
"Aspirasi ini mohon ditampung dan sampaikan ke KPU RI dan Provinsi Lampung. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat Pesawaran melalui koordinasi kembali dan menyurati pihak terkait," harap Kapolres.
Selain itu, Kapolres mengimbau agar tetap menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban masyarakat dalam pelaksanaan PSU di Kabupaten Pesawaran.
"Ini adalah amanat konstitusi, maka apapun keputusannya kita laksanakan dan waktu-waktu yang sudah ditentukan tetap dilaksanakan. Kalau memang aturannya tidak bisa, maka semua pihak harus bisa menghargai segala keputusan yang telah diambil," pungkasnya. (*)
PSU Pesawaran
Pilkada Kabupaten Pesawaran
Polres Pesawaran
KPU
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
