Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah Bantah Berita Sebut KPU Sudah Prosedural
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Ketua Bawaslu Lampung Timur (Lamtim) Lailatul Khoiriyah, membantah informasi yang beredar di beberapa media online menyatakan pihaknya menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah prosedural terkait masa perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah (Cakada).
Dalam keterangannya dihadapan wak media Jumat (6/9/2024), Lailatul Khoriyah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dikonfirmasi ulang terkait pernyataan tersebut.
"Tidak pernah dihubungi terkait hal itu. Mungkin hanya berdasarkan video yang beredar, namun di sana tidak ada kata-kata saya yang menyebutkan bahwa tahapan di KPU sudah prosedural," jelas Lailatul Khoriyah.
Lebih lanjut, Laila penggilan akrab Lailatul Khoiriyah menegaskan, tugas dan kewajiban Bawaslu saat ini adalah melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran pencalonan. Pengawasan ini dilakukan dengan hadir langsung di KPU selama proses pendaftaran yang dijadwalkan oleh KPU.
"Bawaslu melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengawasan di tahapan pendaftaran pencalonan, dengan memastikan KPU melaksanakan penerimaan pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku, baik UU Pemilihan, PKPU, maupun juknis lainnya," tambahnya.
Lailatul juga menjelaskan bahwa Bawaslu bertugas memastikan seluruh persyaratan dan tata cara pencalonan dipatuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, setiap hasil pengawasan akan dicatat dan dituangkan dalam dokumen pengawasan, kemudian dilakukan kajian untuk memeriksa dan menilai apakah ada unsur pelanggaran atau tidak, serta apakah ada prosedur yang tidak dijalankan oleh KPU.
"Jika dalam kajian ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis pelanggarannya, apakah itu pidana atau administrasi," pungkas Lailatul.
Dengan hak jawab ini, Bawaslu Lamtim menegaskan kembali netralitas dan tugas pengawasannya dalam proses Pilkada di wilayah tersebut. (*)
Ketua Bawaslu
Lampung Timur
Bantah pemberitaan
Sebut KPU sudah Prosedural
Penolakan pendaftaran Dawam Ketut
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
