Bawaslu Lampung Timur Musyawarah Tertutup, Penyelesaian Sengketa Pilkada

Muklis

Muklis

Lampung Timur

11 September 2024 22:48 WIB
Politika | Rilis ID
Bawaslu Lampung Timur sidang tertutup sengketa Pilkada, Rabu (11/9/2024). Foto : Muklis
Rilis ID
Bawaslu Lampung Timur sidang tertutup sengketa Pilkada, Rabu (11/9/2024). Foto : Muklis

RILISID, Lampung Timur — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur (Lamtim) Menindaklanjuti laporan sengketa Pilkada yang diajukan oleh PDI Perjuangan bersama pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo-Ketut Erawan.

Tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu yaitu dengan menggelar musyawarah tertutup, di Kantor Bawaslu setempat, Rabu (11/09/2024).

Sidang tertutup ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Lamtim, Lailatul Khoiriyah, dan dihadiri oleh Ketua KPU Lampung Timur, Wasiat Jarwo Asmoro, beserta anggota, pasangan balon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang didampingi oleh kuasa hukum mereka.

Usai musyawarah, Dawam Rahardjo menyampaikan kepada awak media bahwa mediasi telah dimulai antara pihak pemohon, dalam hal ini pasangan balon, dan termohon, yaitu KPU Lampung Timur. 

"Pada hari ini telah dilaksanakan mediasi dari Bawaslu antara termohon, KPU, dan pemohon, yaitu calon bupati dan wakil bupati. Mediasi ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, jadi kita akan melihat perkembangan hasilnya besok,” ujar Dawam.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bidang Penyelesaian Sengketa, Syahroni, menjelaskan bahwa proses mediasi ini merupakan tahap awal dari musyawarah tertutup yang berlangsung mulai 11 - 12 September 2024. 

"Karena sifat musyawarah ini tertutup dan rahasia, kami belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait isinya. Kami hanya dapat menyampaikan bahwa agenda hari ini adalah mediasi untuk mencari kesepakatan antara kedua belah pihak. Bawaslu hanya berperan sebagai fasilitator," jelasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (04/09/2024), pasangan balon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan didampingi oleh PDI Perjuangan beserta simpatisan mereka, mendaftarkan diri ke KPU Lampung Timur. 

Namun, pendaftaran tersebut ditolak oleh KPU karena dukungan partai PDIP terhadap calon lain yang sebelumnya diusung, belum dicabut dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Proses mediasi ini akan berlangsung selama dua hari, dan hasilnya akan menentukan langkah selanjutnya dalam sengketa Pilkada Lampung Timur.(*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Bawaslu Lampung Timur

gelar musyawarah tertutup

langkah awal penyelesaian

sengketa Pilkada

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya