Verfak Rampung, KPU Bandarlampung Kembalikan Berkas Bakal Paslon

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

13 September 2020 22:07 WIB
Elektoral | Rilis ID
KPU Bandarlampung Dedy Triyadi menyerahkan hasil verfak kepada LO bakal paslon di Kantor KPU setempat, Minggu (13/9/2020). FOTO: Dwi Des Saputra
Rilis ID
KPU Bandarlampung Dedy Triyadi menyerahkan hasil verfak kepada LO bakal paslon di Kantor KPU setempat, Minggu (13/9/2020). FOTO: Dwi Des Saputra

RILISID, Bandarlampung — KPU Bandarlampung telah merampungkan verifikasi faktual (verfak) terhadap persyaratan bakal pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota.

Menurut Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, terdapat kekurangan yang harus diperbaiki oleh ketiga bakal paslon.

Ia menyatakan persyaratan bakal paslon tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Salah satunya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang tidak berdasarkan domisili.

"Sesuai dengan peraturan PKPU, calon yang membuat SKCK berdomisili kota harus membuat di Polresta, bukan langsung membuat di Polda," katanya usai menyerahkan hasil verfak kepada bakal paslon di Kantor KPU Bandarlampung, Minggu (13/9/2020).

Hasil verfak KPU diserahkan kepada Liaison Officer (LO) Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Eva Dwiana-Deddy Amrullah dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

Dedy menambahkan bahwa masih ada calon yang masih perlu untuk melegalisir ijazah. Hal ini guna melengkapi persyaratan verifikasi data.

Ia memberikan tenggat waktu sampai dengan tanggal 16 September 2020 untuk melengkapi kekurangan data.

"Kami memberikan waktu tiga hari untuk memperbaiki semua kekurangan data," pungkasnya. (*)

Laporan: Dwi Des Saputra

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya