Tujuh Parpol Baru Sudah Terdaftar di Kesbangpol Bandarlampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

25 Juli 2022 16:21 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi
Rilis ID
Ilustrasi

RILISID, Bandarlampung — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kota Bandarlampung mencatat sudah ada tujuh partai politik (Parpol) baru yang terdaftar.

Tujuh Parpol tersebut diantaranya, partai Ummat, partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU), kemudian Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).

Selanjutnya, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Kongres, dan Partai Keadilan Persatuan (PKP).

Kepala Badan Kesbangpol kota Bandarlampung Seraden mengungkapkan, hingga saat ini baru tujuh partai politik yang sudah mendaftar. 

"Itu yang sudah lengkap. Kalau partai baru Wajib mendaftar, kalau partai lama tidak," katanya Senin (25/7/2022).

Seraden juga mengatakan, untuk persyaratan, Parpol baru harus menyertakan SK kepengurusan dan juga alamat domisili kantor.

"Kalau kantornya ngontrak, harus disertai Surya keterangan masa habis kontrak kantor hingga akhir Pemilu 2024," tandasnya.

Sebelumnya, di tingkat pusat terdapat 38 Parpol yang telah memilik akses aku untuk mengisi data Partai di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU RI. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Partai Politik

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya