Tuduh Banyak Kejanggalan, Ike-Zam Tolak Hasil Sidang
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur independen, Ike Edwin-Zam Zanariah menolak hasil sidang penyelesaian sengketa di kantor Bawaslu Bandarlampung, Sabtu (12/9/2020).
Menurut penasehat hukum pasangan ini, Dewi, banyak kejanggalan ketika proses pembacaan hasil sidang yang berlangsung sekitar empat jam itu.
"Terdapat saksi yang sebelumnya tidak ada dalam persidangan muncul saat pembacaan risalah keputusan," sesalnya.
Di sisi lain, saksi-saksi yang mereka ajukan, yaitu Yeni dan Sutopo malahan diabaikan (baca juga: Majelis Hakim Tolak Gugatan Ike-Zam).
Selain itu, saat ia ingin menanggapi hasil keputusan, seluruh majelis hakim sudah tidak ada di tempat.
Dewi berharap secepatnya bisa menyerahkan hasil tanggapan kepada Bawaslu.
“Ini sebagai bukti pernyataan serta bentuk penolakan terhadap hasil putusan majelis hakim,” tandasnya. (*)
Laporan: Dwi Des Saputra
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
