Tuai Kritikan Dari Caden, KPU: Dasar Kami Regulasi!

Wirahadikusumah

Wirahadikusumah

BANDARLAMPUNG

20 Juli 2020 11:41 WIB
Politika | Rilis ID
Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo/FOTO ILUSTRASI KALBI RIKARDO/RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo/FOTO ILUSTRASI KALBI RIKARDO/RILISLAMPUNG.ID

RILISID, BANDARLAMPUNG — Adanya kritikan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung ditanggapi dingin oleh penyelenggara pemilu tersebut.

Menurut Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo, tidak ada regulasi yang mengharuskan pihaknya memberikan form B5 kepada calon independen (caden).

Untuk diketahui, form B5 adalah data tentang masyarakat yang memberikan KTP terhadap caden, tetapi menyatakan tidak mendukung caden tersebut.

Fery mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota, tidak diatur pihaknya harus memberikan data sesuai dengan apa yang disampaikan dalam kritikan tersebut.

Ia menjelaskan, sesuai PKPU No.1/2020 itu, KPU hanya menyampaikan rekapitulasi dukungan tingkat kota untuk calon perseorangan. Yang, rencananya plenonya akan digelar Senin (20/7/2020).

"Itu pun menurut PKPU itu yang diberikan adalah salinan berita acara hasil pleno PPK dan PPS. Jadi intinya kami bekerja berdasarkan regulasi yang ada," ujarnya kepada Rilislampung.id melalui sambungan telepon , Minggu (19/7/2020) malam. 

Fery melanjutkan, pada pleno tentang rekapitulasi dukungan tingkat kota untuk calon perseorangan yang berlangsung Senin (19/7/2020) itu akan dibacakan rekapitulasi hasil dukungan masing-masing caden.

Karenanya, terus dia, dalam pleno itu, pihaknya akan mengundang dua Caden dalam pleno tersebut. Yakni Firmansyah Y. Alfian-Bustomi dan Ike Edwin-Zam Zanariah.

Nantinya, imbuh dia, dua Caden itu akan diberikan waktu untuk memperbaiki kekurangan dukungan KTP dari masyarakat hingga tanggal 27 Juli 2020.

"Jika sampai tanggal 27 Juli 2020 tidak menyerahkan perbaikan, maka caden akan dinyatakan gugur," jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya