Tolak UU Cipta Kerja!
Wirahadikusumah
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Cara senyap yang dilakukan DPR dan pemerintah untuk mengesahkan omnibus law rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU terwujud.
DPR akhirnya mengesahkan RUU Cipta Kerja itu menjadi UU dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Dua fraksi di DPR menempuh langkah walk-out (WO) dalam rapat paripurna itu. Kedua fraksi itu adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kedua partai ini memang sudah sejak lama mengkritisi rencana pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. WO yang dilakukan pada rapat paripurna itu adalah sebagai wujud penegasan penolakan kedua partai ini terhadap pengesahan RUU tersebut menjadi UU.
Deputy Program Pro Rakyat DPP Partai Demokrat Ilham Mendrofa mengatakan, RUU Cipta Kerja dibuat di masa pandemi dan memang betul tujuannya untuk memperbaiki perkonomian.
Kendati begitu, menurut dia, saat ini seharusnya fokus pemerintah adalah keselamatan warga, sehingga ia menilai proses pengesahan RUU itu menjadi UU terindikasi terburu-buru.
Terlebih, menurut Ilham, beberapa pasal yang ada di UU Cipta Kerja bertabrakan dengan sikap fundamental Bangsa Indonesia terhadap ekonomi Pancasila. Yang mestinya membela warga, tapi malah lebih memihak kepada kapitalisme.
”Contoh yang paling sederhana soal out sourching, kemudian penghapusan status karyawan tetap, lalu pembebasan lahan, dan HGU (hak guna usaha),” ujarnya kepada Rilislampung.id, Senin (5/10/2020).
Ilham memaparkan, isu penolakan terhadap UU Cipta Kerja sudah banyak yang menyuarakan, dan bukan hanya Partai Demokrat.
”Yang mau kami sampaikan adalah, tidak elok buat negara ini memutuskan hal ini di masa sekarang. Harusnya fokus negara saat ini bagaimana terkait keselamatan warga. Dan secara subtansial UU Cipta Kerja ini bertabrakan dengan cara berpikir ekonomi Pancasila!” tegasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
