Timsel Bawaslu Lampung Pastikan Keterwakilan Perempuan Masuk Seleksi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Keterwakilan perempuan 30 persen menjadi persyaratan wajib dalam seleksi anggota Bawaslu Lampung.
Hal tersebut merujuk pada pasal 92 ayat (11) UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Didalamnya diatur bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Anggota Timsel Bawaslu Lampung Siti Khoiriyah mengungkapkan, perihal keterwakilan perempuan dalam seleksi anggota Bawaslu sudah jelas diatur dalam 92 ayat (11) UU No. 7/2017.
Oleh karena itu, pihaknya memastikan akan mengawal keterwakilan mulai dari pendaftaran hingga hasil seleksi.
"Bahkan saat pembahasan, kami sudah tanya berapa persen perempuan. Kenapa? Karena kita mengawal itu," katanya Senin (27/6/2022).
Pasalnya, lanjut Siti, hal tersebut merupakan amanat UU. Sehingga harus konsisten mengawal di setiap tahapan.
"Partisipasi masyarakat untuk mendaftar juga cukup tinggi. Nanti akan kita rekap berapa jumlah laki-laki dan perempuan," katanya.
Disinggung berapa persen perempuan yang mendaftar, ia mengaku belum bisa memastikan karena ini perihal data.
"Jadi nanti di hari terakhir pendaftaran, tepat pukul 16.00, baru bisa diketahui persentasenya," katanya. (*)
Keterwakilan Perempuan
Bawaslu Lampung
30 persen
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
