Timsel Bawaslu Lampung Pastikan Keterwakilan Perempuan Masuk Seleksi

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

27 Juni 2022 16:55 WIB
Politika | Rilis ID
Anggota Timsel Bawaslu Lampung Siti Khoiriyah ditemui di kantor Timsel, Senin (27/6/2022) foto: Sulaiman
Rilis ID
Anggota Timsel Bawaslu Lampung Siti Khoiriyah ditemui di kantor Timsel, Senin (27/6/2022) foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Keterwakilan perempuan 30 persen menjadi persyaratan wajib dalam seleksi anggota Bawaslu Lampung. 

Hal tersebut merujuk pada pasal 92 ayat (11) UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Didalamnya diatur bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. 

Anggota Timsel Bawaslu Lampung Siti Khoiriyah mengungkapkan, perihal keterwakilan perempuan dalam seleksi anggota Bawaslu sudah jelas diatur dalam 92 ayat (11) UU No. 7/2017.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan akan mengawal keterwakilan mulai dari pendaftaran hingga hasil seleksi.

"Bahkan saat pembahasan, kami sudah tanya berapa persen perempuan. Kenapa? Karena kita mengawal itu," katanya Senin (27/6/2022).

Pasalnya, lanjut Siti, hal tersebut merupakan amanat UU. Sehingga harus konsisten mengawal di setiap tahapan.

"Partisipasi masyarakat untuk mendaftar juga cukup tinggi. Nanti akan kita rekap berapa jumlah laki-laki dan perempuan," katanya.

Disinggung berapa persen perempuan yang mendaftar, ia mengaku belum bisa memastikan karena ini perihal data.

"Jadi nanti di hari terakhir pendaftaran, tepat pukul 16.00, baru bisa diketahui persentasenya," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Keterwakilan Perempuan

Bawaslu Lampung

30 persen

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya