Tidak Terima Hasil Sidang, Husein Sebut DKPP RI 'Ngaco'
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI) yang menolak gugatan kode etik, dianggap Ketua Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB), Rahmat Husein DC sebagai putusan mengada-ada.
Rahmat Husein menyayangkan putusan DKPP RI yang menolak seluruh gugatan yang diajukan KRLUPB tersebut.
Padahal, menurut Husein, Bawaslu Lampung jelas-jelas sudah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Apalagi, Mahkamah Agung (MA) pun menyebut bahwa Bawaslu Lampung telah melakukan kesalahan.
“Jelas ngaco ini putusan DKPP RI,” kata Husein saat dikonfirmasi Rilislampung, Rabu (7/4/2021).
Kemudian, Husein menanyakan kenapa laporan Yopi Hendro disidangkan dan kedua, kenapa Bawaslu Lampung mengubah-ubah fakta-fakta dalam persidangan di Bukit Randu. Hal itu menurut Husein sudah jelas dalam perundangan-undangan melanggar kode etik.
“Sudah tidak profesional. Mereka tidak jujur, kok malah tidak diberikan pemecatan,” sesalnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah merasa lega dengan keputusan DKPP RI yang menolak gugatan KRLUPB.
“Tentu ini adalah putusan yang melegakan buat kami,” kata Khoir sapaan akrabnya.
Apalagi dalam persidangan DKPP RI ini sangat menyita waktu dan perhatian Bawaslu Lampung, dan proses dinamika yang luar biasa.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
