Tidak Masuk Pidana Pemilu, Fery Triatmojo Terancam Dugaan Pelanggaran Etik
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung meregistrasi laporan Ormas Laskar Lampung terkait dugaan pemberian uang Caleg DPRD Kota dari PDIP M. Erwin Nasution.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pleno, dan laporan tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil dengan dugaan pelanggaran etik.
"Maka beberapa hari ke depan, Bawaslu akan melakukan pemanggilan pihak-pihak yang berkompeten untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Selain itu, setelah melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu dan melakukan kajian selama kurang lebih 3 jam.
Gakkumdu menyatakan tidak ditemukan unsur pidana pemilu dari kasus yang menjerat Fery Triatmojo tersebut, tetapi lebih kepada dugaan pelanggaran etik.
"Tetapi, bisa dilarikan ke pidana umum, kalau mau ditarik ranah sana, tapi semua bergantung korban," ujarnya.
Sejalan di kasus yang sama, Tamri mengatakan perihal dua orang Ketua Pengawas Kecamatan Kedaton Heri Hilman Rizal dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni akan ditangani oleh Bawaslu Bandar Lampung.
"Kita hanya tangani kasus anggota KPU Bandar Lampung. Seluruh hasil kajian akan kita sampaikan ke DKPP," (*)
Fery Triatmojo
Komisioner KPU Bandar Lampung
Caleg PDIP
Bawaslu Lampung
M. Erwin Nasution
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
