Tes Wawancara Calon PPK, Jika Tak Hadir Dianggap Mengundurkan Diri
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sebanyak 310 yang dinyatakan lolos tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Bandarlampung mulai mengikuti tes wawancara mulai 11-13 Desember 2022.
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengungkapkan, dalam proses tes wawancara, dari 310 calon PPK apabila tidak hadir dalam jadwal tes wawancara maka dinyatakan mengundurkan diri.
"Untuk hari pertama Minggu (11/12/2022), sesuai data daftar hadir, seluruh peserta hadir semua," ungkapnya Senin (12/12/2022).
Dedy mengatakan, proses wawancara ini, ada tiga poin penting yang dipertanyakan, yakni ada tiga poin penilaian pertama soal kepemiluan bagiamana pemahaman mereka terhadap regulasi, kemampuan dalam teknis kepemiluan termasuk dia ada pengalaman.
"Kemudian tentang komitmen, integritas, profesionalisme dan kalau ada pengaduan masyarakat yang bersangkutan kita akan lakukan klarifikasi," ujarnya.
Sejauh ini tanggapan masyarakat tidak begitu banyak, ada tiga sampai empat tanggapan. Namun yang diklarifikasi ke calon PPK tanggapan masyarakat yang terdapat identitas dan juga bukti.
"Begitu juga dengan calon PPK yang masuk sipol, sudah kita klarifikasi dan juga sudah ditanyakan ke Parpol," tandasnya.
Sementara itu ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, pihaknya sebagai lembaga pengawas memastikan jalannya tes wawancara yang dilakukan oleh KPU.
Selain itu, pihaknya juga memastikan apabila ada tanggapan masyarakat yang mengatakan ada calon PPK yang bermasalah, yang pernah kena kode etik, ini menjadi informasi yang cukup baik.
"Bisa juga disampaikan ke Bawaslu, apabila ada ada anggota PPK yang pernah menjadi penyelenggara namun bermasalah saat pemilu. Atau pernah bermasalah dengan hukum, ini menjadi atensi yang bisa kita sampaikan rekomendasi secara formal ke KPU," kata dia. (*)
Tes Wawancara
PPK Bandarlampung
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
