Tertib Dokumen, Bawaslu Lampung Beri Pendampingan Pengelolaan JDIH
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung, memberi pendampingan cara pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada anggota dan staf Bawaslu Lampung Selatan (Lamsel), Kamis (9/2/2022).
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Bawaslu Lampung Suheri mengatakan, JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Hal itu merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan tepat di lingkungan Bawaslu.
Dokumen Hukum adalah produk hukum berupa peraturan perundang-undangan. Produk hukum selain peraturan perundang-undangan antara lain, putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
Dalam pengelolaan JDIH menurut Suheri harus ditingkatkan, agar layanan informasi terkait peraturan dalam pengawasan tersosialisasi dengan baik. Sehingga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat, agar mampu mengakses dan mengetahui proses pelaksanaan demokrasi sesuai aturan.
“JDIH merupakan bagian penting dalam sosialisasi dan edukasi masyarakat, terkait peraturan dalam pelaksanaan demokrasi yang kita harapkan. Selain itu, masyarakat mendapat pencerahan dari adanya layanan informasi hukum ini.” ujar Suheri.
Dalam prakteknya, proses pengawasan pemilu membutuhkan mekanisme yang jelas agar pelaksanaan dilapangan tidak berantakan. Pengawasan harus dilaksananakan secara tertib, aman dan nyaman.
"Untuk itu, dibutuhkan mekanisme yang mengatur dan dituangkan sebagai produk hukum. Selain itu pengaturan juga sebagai upaya pengawasan untuk menjamin terwujudnya pemilu yang demokratis," imbuhnya.
Kanjeng sapaan akrab Suheri menegaskan, jika tugas pengawasan tersebut dilaksanakan dengan baik, maka akan menghasilkan pemilu yang baik.
Nampak dalam kegiatan tersebut, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lamsel Wazzaki dan Kordiv SDMO Fakhrur Rozi. (*)
Kordiv hukum
bawaslu lampung
beri pendampingan
pengelolaan JDIH
bawaslu lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
