Terbukti Lakukan TPP, Satu Kades dan Dua Warga Dibui Satu Bulan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

28 Mei 2018 15:25 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto

RILISID, Bandarlampung — Tiga orang dijatuhi hukuman penjara satu bulan karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu (TPP). Ketiganya diseret ke persidangan lantaran kedapatan merusak alat peraga kampanye pemilihan bupati Tanggamus.

Ketiganya divonis bersalah dalam sidang pemilu yang digelar di Kabupaten Tanggamus, Senin (28/5/2018).

Mereka adalah Kepala Pekon atau Desa Tegal Binangun Sunardi, dua warga Tanggamus yaitu Edi Gunawan dan Sunarno.

“Kita kalau melihat sidangnya tadi, kasihan sebetulnya karena warga biasa yang tidak tahu apa-apa, tapi karena disuruh akhirnya jadi korban seperti itu,” kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Senin (28/5/2018).

Diketahui, Kepala Pekon Tegal Binangun dan dua warga melakukan pengerusakan atau penghilangan APK pasangan calon nomor urut 2 Samsul Hadi – Nuzul Irsan (Sam-Ni), pada Sabtu (14/4/2018) malam.

Menurut Ketua Panwaslu Tanggamus Dedi Fernando, kasus pengerusakan itu sudah diadukan Aang Kurnaidi selaku tim sukses Sam-Ni dengan nomor laporan 002/LP/PB/Kab/08.08/IV/2018. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya