Terancam Absen di Dua Dapil, PAN Gugat KPU Lampung

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

9 Agustus 2018 07:54 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Bandarlampung — KPU Lampung memastikan PAN terancam tidak memiliki bacaleg di dapil II dan VIII lantaran keterwakilan perempuan tak memenuhi syarat yakni 30 persen.

“(PAN) Dua dapil bermasalah dengan kuota perempuan setelah dilakukan verifikasi adminitrasi, dapil II dan VIII,” katanya Kasubag Teknis KPU Lampung Ryan Yudi Adila, Rabu (8/8/2018).

Menanggapi putusan KPU, Ketua DPW PAN Irfan Nuranda Djafar akan melakukan gugatan di Bawaslu. Gugatan rencananya didaftarkan pada hari ini, Kamis (9/8/2018).

“Kita akan masukkan gugatan ke Bawaslu,” ungkap Irfan.

Menurut Irfan, keterwakilan perempuan ini bisa disiasati dengan mengganti bacaleg baru.

“Sudah dipersiapkan dari sekretariat nanti bisa diganti, tetapi besok masukan gugatan dulu ke Bawaslu,” imbuhnya.

Selain PAN, PSI juga memiliki yang sama. Namun, mereka menyatakan tidak akan melakukan gugatan dan menerima keputusan KPU.

“Kalau gugat itu dasarnya kita benar, kita gugat, kalau dasarnya memang belum lengkap? Misal ijazah belum dilegalisasi, ada yang tidak menyertakan sama sekali, ada salah satu caleg kecelakaan, tidak melengkapi berkas,” kata Ketua DPW PSI Lampung Beni Aripin. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya