Tanggapan Parpol Pasca Kadernya Ditetapkan Tersangka Suap Lamteng
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — KPK menetapkan 7 tersangka perkara gratifikasi dan suap di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), yang diantaranya menyeret beberapa anggota DPRD setempat.
Keempat orang itu adalah Zainuddin (Gerindra), Raden Zugiri (PDIP) dan Bunyana (Golkar) serta Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi (Golkar).
Menanggapi kader partainya yang ditetapkan tersangka, Sekretaris DPD PDIP Lampung Mingrum Gumay menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku terkait salah satu anggota nya yakni Raden Sugiri.
"Kita hoormati proses hukum yang berlaku, siapapun yang berbuat ya bertanggungjawab," ungkapnya, Kamis (31/1/2019).
Masalah lainnya, besok akan dirapatkan dahulu di DPD PDIP. "Besok aja bisa ditanyakan lagi," katanya.
Terpisah, Wakil ketua DPD I Golkar Lampung, I Made Bagiase mengaku prihatin atas penetapan tersangka ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi (Golkar) dan Bunyana.
"Kita pakai asas praduga tak bersalah, karena ini baru penetapan tersangka. Kita masih menunggu putusan resmi dari KPK," ungkapnya.
Sedangkan, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menanggapi hal itu, menyebutkan bahwa proses PAW masih bisa dilakukan. Karena minimal anggota DPRD itu menjabat setelah PAW adalah 6 bulan.
“Kalau PAW masih memungkinkan, karena minimal masa jabatannya 6 bulan. Kan masih bisa sampe Agustus, masih memungkinkan untuk PAW,” ungkap Nanang.
Nanang menambahkan untuk prosesnya tidak langsung dari KPU. Melainkan mulai dari Parpol ke pimpinan dewan, kemudian jika disetujui barulah dewan menyurati KPU.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
