Tak Lolos, Hipni-Melin Daftarkan Gugatan ke Bawaslu Besok
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Tidak ditetapkannya pasangan Hipni dan Melin Heryani Wijaya (Himel) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan (Lamsel) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (23/9/2020).
Hipni mengaku akan melakukan langkah hukum dengan menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamsel, besok (Kamis red).
“Kita ambil langkah hukum saja dengan mengguggat KPU ke Bawaslu,” ujar Hipni via telephone kepada Rilis Lampung.
Hipni menambahkan, ada waktu selama 14 hari terkait dengan belum ditetapkannya dirinya dan Melin sebagai pasangan yang akan maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lamsel.
“Ini menandakan survei kita kuat dan saya yakin akan ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati,” imbuh Hipni.
Hal sama diakui Liaision officer (LO) Himel, Budi Setiawan. Pasangan Himel akan mengugat KPU Lamsel terkait putusannya yang tidak meloloskan pasangan ke Bawaslu Lamsel.
“Kita akan menyampaikan gugatan ke Bawaslu sesuai dengan aturan dan tahapan Pilkada,” ujar Budi Setiawan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi mengatakan, pasangan Himel bisa mengajukan sengketa kepada Bawaslu Lamsel.
“Karena hasil penelitian berkas Himel tidak lolos. Pasangan tersebut bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja terhitung, Kamis, Jumat dan Senin,” kata Hendra Fauzi.
Hendra menambahkan, dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan musyawarah tertutup atau terbuka untuk menyelesikan permasalahan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
