Tak Lolos, Hipni-Melin Daftarkan Gugatan ke Bawaslu Besok

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

23 September 2020 16:51 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Lampung Selatan — Tidak ditetapkannya pasangan Hipni dan Melin Heryani Wijaya (Himel) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan (Lamsel) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (23/9/2020).

Hipni mengaku akan melakukan langkah hukum dengan menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamsel, besok (Kamis red).

“Kita ambil langkah hukum saja dengan mengguggat KPU ke Bawaslu,” ujar Hipni via telephone kepada Rilis Lampung.

Hipni menambahkan, ada waktu selama 14 hari terkait dengan belum ditetapkannya dirinya dan Melin sebagai pasangan yang akan maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lamsel.

“Ini menandakan survei kita kuat dan saya yakin akan ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati,” imbuh Hipni.

Hal sama diakui Liaision officer (LO) Himel, Budi Setiawan. Pasangan Himel akan mengugat KPU Lamsel terkait putusannya yang tidak meloloskan pasangan ke Bawaslu Lamsel.

“Kita akan menyampaikan gugatan ke Bawaslu sesuai dengan aturan dan tahapan  Pilkada,” ujar Budi Setiawan.

Terpisah, Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi mengatakan, pasangan Himel bisa mengajukan sengketa kepada Bawaslu Lamsel.

“Karena hasil penelitian  berkas Himel tidak lolos. Pasangan tersebut bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja terhitung, Kamis, Jumat dan Senin,” kata Hendra Fauzi.

Hendra menambahkan, dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan musyawarah tertutup atau terbuka untuk menyelesikan permasalahan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya