Tahapan Pemilu Dimulai, Bawaslu Ingatkan ASN dan Parpol Bijak Bermedsos
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memulai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai Selasa (14/6/2022).
Dengan begitu, Badan Pengawas Pemilu juga memulai pengawasan untuk partai politik dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, mengatakan segala tindak tanduk partai politik dan ASN masuk ranah pengawasan.
"Tidak bisa setelah masuknya tahapan semaunya bertingkah laku, baik itu di ranah publik maupun media sosial," ujarnya, Rabu (15/4/2022).
Dia mengakui ranah media sosial (medsos) masih kurang terpantau. Tetapi pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar terawasi.
Ia juga menegaskan pejabat publik atau anggota DPR tidak boleh melakukan sosialisasi partai politik saat reses. Hal tersebut harus dipisahkan, antara kegiatan partai dan kegiatan sebagai pejabat publik.
"Tanggal 29 Juli sebagai pengingat partai politik sudah mendaftarkan untuk menjadi peserta pemilu. bukan nakut-nakutin ini ya. Tetapi akan kami awasi secara maksimal," tandasnya.
Selain itu, saat tahapan verifikasi administrasi peserta Pemilu. Setiap Parpol harus lengkap administrasinya dengan bukti bahwa keanggotaannya sudah terdaftar.
Kemudian kantor Parpol, misalkan ada yang sewa atau milik pribadi harus dibuktikan dengan surat.
"Jangan sampai nanti, sudah berdarah-darah dan sudah berkeringat tetapi ternyata ketika kita proses bermasalah, membatalkan sebagai peserta pemilu. Kita tidak mau seperti itu makanya dari jauh hari kita ingatkan," katanya.
Pemilu 2024
Bawaslu
Bandarlampung
ASN
Partai Politik
DPRD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
