Surat Rekomendasi DPP PAN untuk Dendi-Marzuki Beredar
lampung@rilis.id
PESAWARAN
RILISID, PESAWARAN — Surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) terkait rekomendasi untuk pasangan calon Dendi Ramadhona-Marzuki di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran beredar.
SK DPP PAN yang diterima redaksi Rilislampung.id Minggu (19/7/2020) itu bernomor PAN/A/KPTS/KU-SJ/060/VI/2020.
SK rekomendasi dengan model B.1.KWK itu ditandatangani langsung Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.
Tidak hanya SK rekomendasi, Rilislampung.id juga menerima surat berisi Pakta Integritas. Yang juga ditanda tangani langsung Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.
Sayang, Zulkifli Hasan belum berhasil dikonfirmasi mengenai SK rekomendasi dan surat Pakta Integritas tersebut. Ia tidak membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan Rilislampung.id kepadanya.
Sementara Wasekjen DPP PAN Fikri Yasin juga tidak mengangkat handphonenya saat dihubungi. Kendati dalam kondisi aktif.
Meski begitu, belum lama ini sejumlah media massa di Lampung pernah memuat pernyataan Zulkifli Hasan. Terkait alasan mengapa partai yang dipimpinnya memberikan rekomendasi kepada Dendi Ramadhona-Marzuki.
Kala itu ia mengatakan, dukungan diberikan kepada Dendi karena elektabilitas dan popularitasnya baik di masyarakat.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
