Status Tersangka Pengaruhi Pencalegan Seno Aji? Ini Jawaban KPU
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menunggu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) terkait perkara yang membelit calon legislatif (Caleg) Kota Bandarlampung, Seno Aji, tersangka kasus pelecehan adat di group WhatsApp.
"Kami menunggu incraht dulu dari pengadilan, baru nanti kita analisa," kata Ketua KPU kota Bandarlampung, Fauzi Heri, Senin (19/11/2018).
Karenanya, tambah pria berkacamata yang mantan jurnalis itu, status tersangka Seno Aji saat ini belum mempengaruhi pencalegannya.
Sementara itu, para petinggi Partai Golkar Lampung lebih memilih bungkam terkait perkara yang menimpa salah satu kader partainya.
"Jangan saya lah ya, saya tidak tahu masalah awalnya, nanti salah pula, yang lain ajalah ya," kata Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Riza Mirhadi.
Begitupun Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung Korbid Pemenangan Pemilu, Tony Eka Candra juga sama tidak mau banyak komentar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Agus Ari Wibowo mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pelimpahan dari Polda Lampung terkait perkara penistaan adat Lampung dengan tersangka Seno Aji.
“Iya berkas pelimpahannya sudah kita terima sejak Kamis (15/11/2018),” katanya, Jumat (16/11/2018).
Lanjut Agus, Kejati tengah melakukan penelitian terhadap berkas pelimpahan tahap satu perkara ini yang dinilai belum lengkap. Namun, Agus enggan membeberkan secara detil perihal adanya ketidaklengkapan dalam berkas itu.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
